PapuaOne.com – Bendera One Piece mulai menjadi incaran jajaran Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya tengah mendata pengibaran bendera Jolly Roger khas kelompok bajak laut protagonis dalam manga One Piece yang mulai bermunculan belakangan ini.
Jajaran di Polda Jawa Barat siap melakukan penindakan jika diperintahkan. “Bendera one piece sedang kita datakan,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengaku apabila diperintahkan untuk menindak maka akan segera dilakukan penindakan. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
“Manakala ada perintah kita tindak,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengaku belum menerima laporan adanya pengibaran bendera one piece di Jawa Barat.
“Belum (ada),” ungkap dia.
Perlu diketahui belakangan ini marak beredar di media sosial masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari semesta One Piece. Bendera berlogo tengkorak dengan lambang kru Topi Jerami (Straw Hat Pirates) itu dikibarkan di rumah warga, hingga terpasang di belakang kendaraan.
Dalam dunia One Piece, bendera bajak laut dikenal sebagai Jolly Roger. Simbol ini digunakan oleh kru bajak laut sebagai penanda identitas, kekuasaan, atau nilai-nilai yang mereka anut.
Bagi bajak laut idealis seperti Monkey D Luffy, sang kapten Topi Jerami, Jolly Roger bukan hanya soal kekuasaan. Lambang ini mencerminkan kebebasan serta persahabatan. Ia juga simbol perlawanan terhadap penguasa, persatuan, dan solidaritas bajak laut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi kemunculan bendera One Piece dengan menyatakan bahwa fenomena tersebut ada unsur memecah belah bangsa secara sistematis. Hal tersebut diungkapkan Dasco saat ditanya pemasangan bendera One Piece jelang HUT RI ke-80. Bendera itu sendiri sering dimaknai sebagai bentuk atau simbol perlawanan terhadap pemerintah.
“Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco, Kamis (31/7).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin menyatakan tak melarang pemasangan bendera One Piece. meski begitu Bahtiar tetap mengajak masyarakat memasang bendera merah putih, karena inilah bendera yang merupakan pemersatu masyarakat sesungguhnya.
“Ya silakan saja, natural saja, semua warga negara boleh, tapi semangat persatuan itu kita kuatkan, apa yang menyatukan kita saya orang Bone ini orang Bali salah satunya ya bendera merah putih,” kata dia.
“Kita sepakat bahwa menjadi sebuah negara apapun masalah dihadapi bareng-bareng, nah pengikatnya bendera merah putih, ini harus kita ingatkan dan gelorakan ke warga,” ucap Bahtiar Baharuddin.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus memandang pemasangan bendera Jolly Roger termasuk bentuk kritik publik bagi Pemerintah. Deddy menilai kritik itu ialah bagian dari demokrasi yang mesti dihormati. Deddy berharap pemerintah tak menyimpulkan kritik itu sebagai kejahatan.
“Saya kira itu harus diterima sebagai kritik dari masyarakat di alam demokrasi. Jadi jangan dipandang itu sebagai sesuatu yang negatif atau katakan lah kriminal,” kata Deddy saat ditemui di Badung, Provinsi Bali pada Kamis (31/7/2025).
Deddy memandang pemasangan bendera One Piece ialah bentuk kebebasan berpendapat. Deddy tak mempersoalkan masyarakat guna menunjukkan ekspresinya.
“Karena itu adalah salah satu bentuk kebebasan bersuara, berpendapat. Dan tidak mengganggu apapun. Silakan saja. Justru menurut saya itu sangat baik,” ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.
Deddy bahkan merasa protes yang ditunjukkan dengan pemasangan bendera lebih baik ketimbang unjuk rasa di jalan-jalan. Deddy meyakini protes semacam itu dapat menyebarluaskan pesan lebih baik.
“Daripada demo di jalanan, misalnya. Itu kan pesannya menjadi teramplifikasi dengan luas. Itu saya kira baik. Kalau hanya dengan simbol-simbol seperti itu,” ucap Deddy.
Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai fenomena ini bukan sekadar lelucon atau ekspresi pop kultur, tetapi menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat,” kata Gugun saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2025).
Menurut dia, masyarakat memertanyakan sejumlah kebijakan yang dibuat pemerintah. Contohnya seperti pemblokiran rekening rakyat, penyitaan aset tanpa partisipasi publik, hingga kontroversi seputar amnesti dan abolisi di kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Bagi sebagian masyarakat, kata dia, langkah-langkah tersebut makin mengikis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan.
“Itu bentuk bahwa kami masyarakat tidak perlu diajari nasionalisme, rakyat tidak perlu didikte untuk mengekspresikan patriotisme justru negara yang harus belajar nasionalisme dari rakyat. Pemerintah yang harusnya belajar mendengarkan apa makna nasionalisme, patriotisme kepada rakyat bukan sebaliknya,” ucapnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook