PapuaOne.com – LP3BH Manokwari telah memberikan pendampingan secara hukum kepada keempat tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar atas nama Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha dan Nixon May di Polresta Sorong pada Senin (11/8/2025).
Advokat Bruce Labobar, SH dari LP3BH Manokwari yang ikut mendampingi keempat tersangka tersebut mengatakan, pelimpahan berkas perkara beserta keempat tersangka dari Polresta Sorong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di Kantor Kejari Sorong dilakukan tadi pagi sekitar pukul 10:00 Wit.
“Sebelumnya keempat klien kami tersebut lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Sorong. Keempat klien kami diantar ke kantor Kejari Sorong dan setelah melalui beberapa pemeriksaan administratif oleh Tim Jaksa,” kata dia.

Kemudian, masih kata dia keempat orang klien kami tersebut dititipkan kembali untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong.
“Kami mendapat informasi bahwa keempat klien kami tersebut akan dilimpahkan berkas perkaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A,” sebutnya.
“LP3BH Manokwari akan mempersiapkan segenap syarat administratif demi kepentingan advokasi perkara para klien kami tersebut di depan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A,” tandas dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook