PapuaOne.com – Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta sebagai Penasihat Hukum dari Tersangka Loela Riska Warikar (LRW) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 7 Oktober 2024 mengaku akan segera melakukan pengujian terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka di pengadilan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Sabtu (16/8/2025). Yan Christian Warinussy mengatakan kliennya tersebut saat ini berstatus sebagai Tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Manokwari.
“Klien saya secara resmi sudah menyerahkan hand phonenya sebagai barang bukti. Karena di dalam hand phone tersebut diduga oleh penyidik terdapat percakapan antara klien saya dengan seseorang pejabat tinggi di Kabupaten Manokwari,” beber Yan.
Percakapan tersebut, sambung Yan Christian Warinussy konon menurut klien saya LRW berupa percakapan melalui chat WhatsApp dan video call yang telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 sekitar bulan Desember.
“Percakapan tersebut tidak terjadi karena klien saya memiliki hubungan khusus dengan pejabat tersebut, melainkan hanya sekedar curhat semata,” ujarnya.
LRW sebenarnya menyangkal bahwa dia sama sekali tidak mempunyai hubungan sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) dari oknum pejabat tersebut.
Malahan ketika mulai terjadi komunikasi sejak tahun 2018, LRW mengaku oknum pejabat itulah yang lebih dahulu mengontak klien Yan Christian Warinussy dan kemudian menjadi sering berkomunikasi via chat WA maupun video call.
“Bagaimana isi percakapan secara rinci, susah merupakan bukti-bukti yang sedang dikuasai penyidik. Sehingga secara etis, saya tidak akan membukanya disini,” tandasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook