PapuaOne.com – Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta sebagai Kuasa Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH “tidak bulat” dalam menjatuhkan putusan.
“Terbukti Hakim Anggota I Pitaryanto membuat putusan berbeda (dissenting opinion) atas Kasubag Keuangan merangkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Beatrick Baransano dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Naomi Kararbo,” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis kepada PapuaOne.com, Sabtu (16/8/2025).
Sidang yang digelar pada Jum’at (15/8) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A ini. Hakim Anggota I Pitaryanto, SH berpendapat bahwa Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo tidak terbukti melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum, karena perbuatan melawan hukum itu merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan.
“Menurut Hakim Pitaryanto, kedua klien saya tersebut perbuatannya merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana, karena merupakan perbuatan administratif,” beber Yan.
Sementara itu putusan Majelis Hakim justru menyatakan kedua klien Yan Christian Warinussy itu terbukti melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu melanggar amanat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh sebab itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada klien saya Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dipotong selama kedua Terdakwa berada dalam tahanan sementaram,” ungkapnya.
Kedua Terdakwa juga dibebani membayar hukuman pidana denda Rp.100 juta subsider 6 (enam) bulan penjara.
“Kedua klien saya juga diperintahkan tetap ditahan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). Baik Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo tidak dibebani membayar uang pengganti, karena tidak terbukti kedua klien saya tersebut menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut,” imbuh Yan.
“Atas putusan tersebut kedua klien saya menyatakan pikir-pikir, sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH yang juga menyatakan pikir-pikir. Waktu pikir-pikir selama 7 (Tujuh) hari ke depan yang terhitung sejak besok Sabtu, (16/8/2025),” sambung Yan.
Dengan dibacakannya putusan Majelis Hakim pada Jum’at (15/8) sore pukul 18:45 Wit hingga pukul 21:45 Wit, maka sidang perkara Tipidkor Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey telah selesai di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook