PapuaOne.com – Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengandung indikasi terjadi perbuatan melawan hukum terhadap dana hibah dari Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat kepada Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, kepada PapuaOne.com pada Selasa (19/8/2025) Yan Christian Warinussy mengatakan dana tersebut diduga diberikan untuk kepentingan kegiatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang tim kerjanya diketuai oleh Wali Kota Sorong dan Bendahara dijabat oleh Bupati Maybrat (waktu itu Bernard Sagrim-red).
“Diduga dana tersebut dicairkan bukan oleh Bendahara sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 120.1/55/3/2021 tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat, tanggal 17 Maret 2021,” beber Yan Christian Warinussy. Selasa, (19/8/2025).
Lebih jauh Yan Christian Warinussy menuturkan, di dalam SK tersebut terdapat struktur Tim Kerja yng diketuai Wali Kota Sorong. Wakil Ketua adalah Bupati Sorong Selatan dan Sekretaris diduduki Bupati Tambrauw serta Wakil Sekretaris Bupati Raka Ampat.
“Kemudian Bendahara dijabat oleh Bupati Maybrat dan Wakil Bendahara dijabat oleh Bupati Sorong. Terindikasi kuat proses pencairan dana untuk kegiatan Tim Kerja tersebut dilakukan oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Barat Daya berinisial JK,” ujar dia.
JK sendiri, menurut Yan tidak ada namanya di dalam SK tersebut diatas, sehingga patut ditelusuri wewenang apa yang dipakai oleh Oknum JK untuk mencairkan dana Tim Kerja Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya akan terus mendesak dan mengkawal proses hukum dimaksud,” tegas Yan Christian Warinussy.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook