PapuaOne.com – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy yang juga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, mengaku mendukung langkah tegas Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang telah melakukan langkah awal penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Dukungan itu diberikan terkait dengan berkenannya mengeluarkan Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Nomor : 500.2/243, kepada PT. Bintang Timur yang konon berdomisili hukum di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Saya juga mendesak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari untuk berani memanggil dan meminta keterangan dari Bupati Manokwari dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya,” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Jumat (22/8/2025).
Menurut Yan, hingga saat ini secara hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor : 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari masih berlaku. Karena itu pemberian izin oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari tersebut terindikasi kuat bersifat melanggar hukum.
“Karena itu secara hukum pidana dan hukum administrasi negara, perbuatan semacam ini juga melanggar azas-azas hukum pidana dan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” sebut Yan.
“Oleh sebab itu saya mendukung Saudara Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny Nugroho Tampubolon untuk menindaklanjuti perkara ini menurut hukum,” tegas dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook