PapuaOne.com – Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual akhirnya buka suara soal dugaan intimidasi yang ia terima dari Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Dody Surya Putra. Akibat dugaan intimidasi tersebut berbuntut pada sanksi pencopotan Dody dari jabatannya.
Yulianus Henock Sumual akhirnya mengakui mendapat ancaman dari AKBP Dody Surya Putra saat menanyakan dugaan kriminalisasi warga Desa Jahab, Kukar, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (15/8/2025) kemarin.
Menurut Yulianus Henock Sumual, sejumlah warga Desa Jahab kerap dipanggil polisi setelah adanya laporan perusahaan. Warga menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atas konflik agraria dan aksi protes mereka.
“Saya mendapat banyak laporan dari masyarakat Desa Jahab. Mereka merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat penegak hukum, khususnya Polres Kukar,” kata Yulianus Henock Sumual, pada Selasa (19/8/2025) kemarin.
Yulianus Henock Sumual menuturkan, ia sempat meminta Kapolres Kukar menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice. Namun, ia justru mendapat teguran keras dari Kapolres.
“AKBP Dody Surya Putra langsung menelepon dengan nada tinggi, menyuruh saya tidak ikut campur urusan hukum di Kukar. Bahkan, beliau marah dan menantang saya datang ke Polres,” ungkap Henock.
Tak hanya itu, Kapolres AKBP Dody juga menuduh Henock melakukan ancaman karena berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kapolda Kaltim maupun Kapolri.
“Padahal saya hanya meminta agar diselesaikan di Kukar lebih dahulu. Jika tidak selesai, barulah saya berkoordinasi dengan Kapolda atau Kapolri,” katanya.
Yulianus Henock Sumual juga menyebut Kapolres menuliskan pesan singkat yang melecehkan kedudukannya sebagai anggota DPD RI.
“Beliau menulis saya bisa di-PAW. Saya heran, kok polisi bisa bilang begitu,” ucapnya.
Sementara merespons polemik tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyampaikan permintaan maaf terbuka.
“Atas nama Polda Kalimantan Timur, saya meminta maaf atas tindakan Kapolres Kukar tersebut,” kata Yulianto dalam keterangan video di akun Instagram resmi Polda Kaltim.
Ia menambahkan, pimpinan Polda Kaltim sedang melakukan evaluasi khusus terhadap tindakan Kapolres dan akan melaporkannya ke Mabes Polri.
Tidak lama setelah permintaan maaf itu, Mabes Polri mencopot AKBP Dody Surya Putra dari jabatannya sebagai Kapolres Kukar. Surat keputusan mutasi diterbitkan pada Rabu (20/8/2025).
“Surat keputusan mutasi dikeluarkan pada Rabu untuk penyegaran jabatan. Termasuk Kapolres Kukar,” ujar Yulianto.
Posisi Kapolres Kukar kini dijabat AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya memimpin Polres Berau. Sementara Dody dipindahkan ke Baharkam Polri sebagai salah satu Kasubbag.
Menurut Yulianto, mutasi tersebut tidak hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga terkait proses hukum internal.
“AKBP Dody saat ini tengah menjalani dua proses. Pertama, pemeriksaan disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin. Kedua, dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian,” jelasnya.
Henock berharap, kejadian intimidasi dari aparat terhadap pejabat maupun masyarakat tidak terulang.
“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran. Polisi harus memberi perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook