PapuaOne.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi dan patroli rutin ke sejumlah titik penjual minuman beralkohol dan menyitanya.
Hal itu ia sampaikan menyusul Pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor : 500.2/242, tanggal 15 Juli 2025.
“Keluarnya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) itu berarti sejak pertengahan bulan Juli 2025 sesungguhnya tata kelola penjualan minuman keras (miras) di daerah tanah Injil ini telah tertata sesuai regulasi lokal daerah ini,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini melalui keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Rabu (17/9/2025).
LP3BH Manokwari menekankan sehingga seharusnya tidak boleh lagi ada kegiatan distribusi dan atau penjualan miras oleh dan atau berasal dari pihak yang tidak memiliki SIUP-MB tersebut.
“Pemilik SIUP-MB tersebut diatas adalah PT. Bram Bintang Timur yang beralamat di Jalan Cenderawasih No.66 Kelurahan Kwamki, Timika-Provinsi Papua. Melalui izin tersebut selaku distributor, PT. Bram Bintang Timur mengelola jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C ke Manokwari,” ungkap Yan Christian Warinussy.
Menurutnya, di luar PT. Bram Bintang Timur seharusnya tidak boleh lagi ada peredaran minuman beralkohol di Kota Manokwari saat ini.
“Jadi menurut pandangan saya sebagai penegak hukum, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari harus segera memmberantas peredaran miras ilegal di Manokwari. Kemudian segera dimusnahkan dan menginstruksikan bahwa yang berhak menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol di Manokwari saat ini adalah PT. Bram Bintang Timur sesuai izin legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook