PapuaOne.com – Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Serta selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhony Koromad dalam perkara Pidana Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, dengan ini Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa persidangan Terdakwa Jhony Koromad telah memasuki tahap akhir, yaitu mendengar putusan Majelis Hakim pada Rabu (23/7/2025) mendatang.
“Hal tersebut sesuai penetapan hari sidang okeh Majelis Hakim perkara tersebut yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH. Panitera pengganti dalam perkara klien saya ini adalah Ester Maniani, SH,” kata Yan Christian Warinussy dalam siaran persnya, Jumat (18/7/2025).
Pada sidang hari Rabu (16/7) Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra, SH, MH telah membacakan tanggapan yang terdiri dari 3 (tiga) halaman. “Dalam tanggapan (replik) nya, JPU yang juga adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tersebut tidak sama sekali memberi komentar atau tanggapan terhadap substansi nota pembelaan (pledoi) klien saya Terdakwa Jhony Koromad maupun Nota Pembelaan kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa. Sehingga ketika menyampaikan tanggapan tertulis (duplik) pada sidang Kamis (17/7). Pada pokoknya kami menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari bahwa perkara ini berawal dari implementasi terhadap pokok pikiran dari seorang saksi Simon Dowansiba,” beber Yan Christian Warinussy.
Menurtnya, saksi Simon Dowansiba kemudian memanggil Terdakwa Fredi Parubak, Terdakwa Jhony Koromad dan Saksi Mujiburi Anshar Nurdin. Ketiga orang ini memiliki “hubungan” dekat dengan saksi Simon Dowansiba. Pendek ceritera, ketiga orang ini kemudian berperan di dalam kelanjutan pekerjaan pembangunan Jembatan Wasian Tahap III. Terdakwa Fredi Parubak dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Wasian Tahap III tersebut.
“Sementara Terdakwa Jhony Koromad oleh saksi Simon Dowansiba diminta menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan saksi Mujiburi Anshar Nurdin “meminjamkan” perusahaannya yaitu PT.Nusa Marga Raya di Bintuni untuk digunakan mengikuti tender pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut,” sebutnya.
“Fakta persidangan perkara ini sudah jelas menunjukkan bahwa klien saya Terdakwa Jhony Koromad sama sekali tidak menerima aliran dana proyek yang dinyatakan menyebabkan timbulnya kerugian negara sejumlah Rp.3.282.525.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus delapan puluh dua Juta Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah),” sambung Yan Christian Warinussy.
Sementara fakta persidangan perkara ini menunjukkan bahwa klien Yan Christian Warinussy itu tidak pernah diberi uang baik melalui cara tunai, transfer atau dalam bentuk gratifikasi dari Saksi Mujiburi Anshar Nurdin, ataupun Terdakwa Fredi Parubak serta saksi Simon Dowansiba tersebut.
Satu hal yang menarik adalah bahwa ternyata Struktur Jembatan Kali Wasian yang dibangun di Pabrik Baja PT. Leorisa di Bekasi, Provinsi Jawa Barat telah disita resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pada tanggal 13 Desember 2024. Hal itu terbukti dengan adanya Penetapan Penyitaan Nomor : 115/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PB Mnk, tanggal 13 Desember 2024. Penatapan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Berlinda Ursula Mayor, SH, L.L.M.
Itu artinya sesungguhnya struktur jembatan tersebut telah menjadi Barang Bukti (BB) sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor : PRINT-257/R 2.13/Fd.2/10/2024 tanggal 03 Desember 2024. Ini sesuai Laporan dari Jaksa Penyidik Theophilos Kleopas Auparay, SH pada tanggal 23 Agustus 2024 dengan alasan telah dilakukan penyitaan karena alasan keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
“Pertanyaannya, kenapa BB tersebut tidak dilekatkan dan atau dimasukkan sebagai BB dalam perkara pidana nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.MNk atas nama Terdakwa Fredi Parubak? Atau dalam perkara Pidana Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PB.Mnk atas nama klien saya Terdakwa Jhony Koromad? Apakah ini tujuannya untuk hendak “memberi tontonan” sebagai “justifikasi” bahwa pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III adalah benar-benar “fiktif” alias total lost?,” tanya Yan Christian Warinussy.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook