PapuaOne.com – Sebanyak 15 daftar produk obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama pengawasan periode Juni 2025 diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi.

Pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  ini menjadi bagian dari pengawasan rutin BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk-produk kesehatan ilegal yang membahayakan tubuh.

Produk-produk tersebut dipasarkan secara menyesatkan sebagai suplemen herbal, padahal mengandung bahan kimia yang dapat menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dilansir dari situs Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (18/7/2025).

Penggunaan sildenafil sitrat dan bahan kimia lain dalam produk tradisional tanpa takaran medis dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari:

  • Nyeri dada
  • Jantung berdebar
  • Tekanan darah menurun drastis
  • Stroke
  • Serangan jantung

Risiko ini meningkat signifikan pada individu dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat tertentu. Selain sildenafil, ditemukan pula kandungan deksametason, parasetamol, sibutramin, hingga kafein dalam dosis tinggi.

Daftar 15 produk yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung BKO selama Juni 2025:

  1. Bubalus – nortadalafil
  2. Linzi Don Mai Dan – klorfeniramin maleat
  3. Sultan – deksametason dan parasetamol
  4. Raja Jahanam – deksametason dan parasetamol
  5. Kapsul Tradisional Spontan – parasetamol
  6. Daun Mujarab – natrium diklofenak
  7. Pusaka Dayam X-tra Strong – sildenafil sitrat
  8. New Gali-gali – sildenafil sitrat
  9. New Urat Kuda Formula Plus – sildenafil sitrat
  10. Sari Daun Kelor – parasetamol
  11. Slim Ty – sibutramin HCI
  12. Kopi Cleng – sildenafil sitrat
  13. Kopi Arab Platinum – sildenafil sitrat
  14. Madu Kuat – sildenafil sitrat dan tafalafil
  15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – kafein dan parasetamol

Berikut adalah tautan dokumen (Lampiran Daftar 15 OBA Mengandung BKO Hasil Pengawasan BPOM Periode Juni 2025_Signed.pdf – Google Drive) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencantumkan 15 obat tradisional dan produk kesehatan alami yang ditemukan mengandung obat kimia tanpa izin.

Seluruh produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM sedang menelusuri produsen dan distributor yang terlibat.

Proses hukum terhadap pelaku usaha akan dilakukan sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPOM juga memperingatkan bahwa peredaran produk ilegal kini menggunakan beragam cara canggih, seperti promosi di media sosial, toko daring, dan sistem distribusi tertutup.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook