PapuaOne.com – Bisnis judi online (judol) di Indonesia masih sangat menggiurkan bagi para pelakunya. Bareskrim Polri membongkar keuntungan pengelola server dan marketing judi online (judol) jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengelola server dan marketing judi online jaringan China dan Kamboja ini mampu untung hingga Rp20 miliar.

“Keuntungan itu didapat masing-masing pengelola dengan total keuntungan sebesar Rp15-20 miliar selama beroperasi beberapa bulan yang didapat dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam siaran persnya, Minggu (20/7/2025).

Sementara dalam menjalankan aksinya, Djuhandhani menyebut para pengelola server dibantu oleh para operator yang digaji sebesar Rp7-10 juta setiap bulannya. “Pengelola server marketing judi online dibantu oleh operator-operator yang digaji Rp7 hingga 10 juta perbulan,” bebernya.

Diketahui sebelumnya Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek markas judol jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi serta Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penggerebekan di tiga lokasi dilakukan secara serentak oleh tim Subdit III Jatanras, pada Jumat (13/6) lalu.

“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Dimana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” katanya.

Di menjelaskan para pelaku tersebut terhubung dengan sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan atau mempromosikan kedua situs kepada masyarakat.

Setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan para pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judol. Tak hanya itu, kata dia, masing-masing sindikat dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya untuk digunakan sebagai sarana marketing.

Di menjelaskan uang hasil judol itu kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain. Serta dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.

“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu penyidik juga menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.

Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook