PapuaOne.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2024. Atas keberhasilan itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Papua Barat mengapresiasi kedua pemerintah kabupaten tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, Selasa (29/7/2025) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Bupati Fakfak, Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, beserta seluruh jajaran atas kerja sama yang terjalin.
“Kerja sama ini menjadi kunci dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Agus Priyono.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewajiban konstitusional memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan mempertimbangkan empat aspek utama.
“Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Agus.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas LKPD Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2024, termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kabupaten.
Agus menyebut ini menandai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak mempertahankan Opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya.
“Prestasi ini menjadi momentum penting untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Papua Barat.
“Ini adalah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” puji Agus.
BPK berharap pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran.
Ditekankan pula bahwa pencapaian Opini WTP tidak akan berarti jika kesejahteraan rakyat di kabupaten belum tercapai.
Di sisi lain, BPK RI juga mengingatkan agar rekomendasi yang telah diberikan segera ditindaklanjuti Bupati Fakfak dan Bupati Pegunungan Arfak beserta jajarannya.
“Ditindaklanjuti harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Fakfak dan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak atas dukungan dalam mewujudkan visi dan misi BPK RI sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, beserta jajarannya, atas perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook