PapuaOne.com – Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan menegaskan bahwa masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lagi dalam kasus dugaan penyegelan pabrik perusahaan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kalteng.
“Nanti akan kami update perkembangan proses penyidikannya seperti apa, penyidikan saat ini masih terus berlangsung,” kata Iwan Kurniawan.
Kapolda Kalteng mengungkap potensi penambahan tersangka kembali. “Kemarin bertambah tiga tersangka lagi, itu ada anggotanya juga, (para tersangka) pokoknya orang-orang yang terlibat dalam peristiwa (penyegelan) tersebut,” beber Iwan Kurniawan kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya sebagai tersangka, 3 anggota lain ikut terseret dalam kasus tersebut.
“GRIB Jaya sebagian sudah tahap dua (untuk tersangka Ketua DPD GRIB Jaya), kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, itu pengurus GRIB,” beber Erlan di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (7/7/2025).
Erlan menyatakan bahwa seorang tersangka berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah sampai pada tahap dua.
“Kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, yang satu sudah tahap dua, yang lain belum, masih dalam proses,” pungkasnya.
Perlu diketahui Polda Kalteng masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Aparat kepolisian sudah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng yang berinisial R sebagai tersangka.
Tak hanya R, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lagi yang merupakan pengurus dari organisasi tersebut.
Saat ini, proses penyidikan terhadap peristiwa penyegelan pabrik perusahaan oleh oknum ormas itu masih terus berjalan.
Beberapa waktu lalu, viral di media sosial terkait adanya dugaan aksi penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk membantu salah satu warga Barito Timur menuntut Perusahaan Besar Swasta (PBS).
DPD GRIB Jaya Kalteng, lanjut dia, berdasarkan surat kuasa penuh tertanggal 14 April 2024 dari Sukarto Bin Parsan, menuntut agar PBS yang telah dihukum karena cedera janji (wanprestasi) itu segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
Adanya wanprestasi itu, lanjut Erko, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
“PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” ujar dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook