PapuaOne.com – Gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi minuman keras palsu jenis Anggur API dan Vodka Robinson berhasil dibongkar aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

Dalam konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolda Papua Barat pada, Rabu (24/9/2025), dikemukakan bahwa gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi minuman keras palsu jenis Anggur API dan Vodka Robinson yang ternyata sudah menelan korban.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran miras oplosan ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Maruni, Manokwari Selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan pada Jumat 19 September 2025,” kata dia.

Dua tersangka, SLS (59) dan TG (44), ditangkap di lokasi. Keduanya berperan sebagai produsen yang meracik minuman oplosan menggunakan etanol (alkohol murni), air mineral, gula cair, serta cairan esens anggur dan vodka.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 1.096 botol Anggur API, 537 botol Vodka Robinson, puluhan drum berisi cairan, mesin press penutup botol, ribuan botol kosong, label palsu, serta pita cukai illegal,” ungkapnya.

Gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi minuman keras palsu jenis Anggur API dan Vodka Robinson berhasil dibongkar aparat kepolisian
Konferensi pers minuman keras palsu digelar di Mapolda Papua Barat pada, Rabu (24/9/2025).

“Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat (1) dan Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas menambahkan, produksi minuman oplosan ini sangat berbahaya karena terbukti sudah menimbulkan 4 orang korban meninggal dunia dan 7 orang lainnya dirawat akibat keracunan.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras oplosan yang merusak kesehatan bahkan merenggut nyawa. Polda Papua Barat akan terus melakukan operasi hingga tuntas,” imbuhnya.

Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras oplosan maupun ilegal. “Segera laporkan bila mengetahui adanya peredaran atau pembuatan miras oplosan, agar bersama-sama kita bisa mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkas Kombes Pol Benny.

Sementara dalam konferensi pers tersebut hadir Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, Kabid Humas Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, serta Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Roy Berman. Mereka memaparkan kronologi kasus, tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook