PapuaOne.com – Jaringan Damai Papua (JDP) sebagai pihak yang senantiasa melibatkan diri dalam upaya membangun Papua Tanah Damai (PTS) memandang perlu memberi catatan atas situasi sosial yang terjadi saat ini di Tanah Papua dan Indonesia.

Selain itu Jaringan Damai Papua (JDP) juga memberikan catatan terkait dengan ide dasar untuk membangun Papua Tanah Damai. Dalam rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengenai penyel saian konflik di Tanah Papua. Demikian dikatakan Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisanya kepada PapuaOne.com, Selasa (2/9/2025).

“LIPI ketika itu melalui hasil riset yang dilakukan terhadap konflik dan upaya mediasi, telah menemukan 4 (empat) akar masalah di Tanah Papua  dan cara pemecahannya. Keempat akar masalah itu adalah : pertama, masalah marjinalisasi  dan efek diskriminatif terhadap Orang Asli Papua (OAP),” kata Yan.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh pembangunan ekonomi, konflik politik dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970. Tawaran solusinya adalah kebijakan afirmatif rekoqnisi perlu dikembangkan untuk pemberdayaan Orang Asli Papua.

“Akar masalah kedua adalah kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap dia.

Solusinya, diperlukan semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan Orang Asli Papua di kampung-kampung.

“Sementara isu ketiga adalah adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta,” bebernya.

Masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan dialog seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk Aceh.

“Sedangkan isu keempat adalah pertanggung jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua,” sambung Yan Christian Warinussy.

Jalan rekonsiliasi diantara Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengungkapan kebenaran adalah pilihan-pilihan untuk penegakan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama keluarganya dan warga Indonesia di Papua secara umum.

Berkenaan dengan itu langkah penyelesaian terhadap isu ketiga dan isu keempat hingga dewasa ini sama sekali belum nampak jelas.

“Oleh karena itu Jaringan Damai Papua (JDP) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan penyelesaian masalah perbedaan pandangan mengenai sejarah integrasi politik Papua,” pinta dia.

Jalan pengungkapan kebenaran melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai diamanatkan di dalam Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi agenda mendesak saat ini.

Selain itu, sambung Jubir JDP ini tantangan bagi didirikannya Pengadilan HAM di Tanah Papua menjadi agenda berikut yang mendesak. Yaitu untuk menyelesaikan soal kekerasan negara di masa lalu dan juga kini terhadap Orang Asli Papua.

Akhirnya desakan bagi segera dilakukannya persiapan dialog Papua – Jakarta dalam akhir tahun 2025 dan atau di awal tahun 2026 sangat urgen dan mendesak.

“Alternatif pemikiran untuk melakukan evaluasi total terhadap pemberlakukan kebijakan otonomi khusus bagi Tanah Papua penting untuk dilakukan demi membuat peta jalan penyelesaian terhadap konflik di Tanah Papua yang terlah berusia lebih dari 50 tahun ini,” tandasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook