PapuaOne.com – Berkenaan dengan rencana aksi damai dari Aliansi Mahasiswa, GMKI, Ikatan/Asrama Mahasiswa Kedaerahan dan Rakyat Manokwari Provinsi Papua Barat pada hari ini, Selasa (2/9/2025) di depan Kampus Universitas Papua.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, telah menerima surat nomor : 002/SP/Alnsi_Mhs_OKP_Msyrkt/IX/2025 tanggal 01 September 2025 perihal permohonan pemantauan.
Sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Civil Society Organization (CSO) LP3BH Manokwari sedia memberikan bantuan hukum kepada para pelaksana kegiatan aksi damai tersebut berdasarkan amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1998 tentang penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang Undang tersebut memberi jaminan bagi kebebasan menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan di muka umum, termasuk di hadapan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari beserta forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manokwari serta Gubernur Papua Barat beserta jajarannya pula.
“Aspirasi apapun yang disampaikan oleh Aliansi tersebut, hendaknya diterima dan dibijaki untuk dibicarakan bersama,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.
Dirinya juga mengharapkan para pihak aparat keamanan untuk menahan diri dan tidak melakukan langkah destruktif apapun selama aspirasi disampaikan dalam posisi damai dan tidak bersifat anarkis atau provokatif.
“Jangan sampai aksi ini berujung chaos atau rusuh seperti yang tidak kita harapkan. Jadi pesan saya orasi dan demonstrasilah dengan damai,” kata dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook