PapuaOne.com – Aksi kerusuhan pasca unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Surabaya pada tanggal 29-31 Agustus 2025 lalu disebut bukanlah dimotori oleh elemen massa aksi mahasiswa. Demikian disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangan resminya di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (10/9/2025).

Bukan hanya itu, Kapolrestabes Surabaya ini membeberkan bahwa pihak mahasiswa yang menuntut koleganya untuk segera dibebaskan, malah mendapat serangan dari kelompok perusuh yang terjadi salah satunya saat aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu lalu (30/8/2025).

“Kemarin kan teman-teman mahasiswa, barangkali yang di depan Mapolrestabes, juga memang kita bisa lihat bahwa kelompok itu terpisah,” kata dia.

Kapolrestabes Surabaya juga menyebut bahwa massa aksi mahasiswa saat itu juga telah menyampaikan aspirasi secara damai.

Luthfie pun secara pribadi juga menemui massa aksi mahasiswa dan berdiskusi terkait tuntutan yang mereka layangkan saat itu. “Jadi ketika teman-teman mahasiswa sudah diskusi dengan kami, lalu kemudian kelompok-kelompok ini yang menginginkan agenda itu selesai dengan damai. Kemudian (kelompok perusuh) melakukan pelemparan justru kepada teman-teman mahasiswa,” terangnya.

Dia mengatakan, saat kerusuhan terjadi, aparat kepolisian pun lantas bergerak cepat untuk memisahkan massa aksi mahasiswa dengan kelompok perusuh yang tak dikenal latar belakangnya tersebut.

“Kelompok-kelompok ini yang harus kita pisahkan bahwa mereka ini bukan pendemo, mereka ini adalah perusuh,” tegas Luthfie.

Sementara mengenai informasi bahwa massa aksi perusuh tersebut memang terlatih, Luthfie menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.

“Dari beberapa yang kita lakukan penangkapan kemarin, ada beberapa yang anak-anak ya, itu kita lakukan. Khusus anak-anak sudah dilakukan RJ (restorative justice) ya, dikembalikan kepada orang tuanya, tapi hal-hal yang lebih dari itu belum kita temukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka atas kericuhan pasca aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Surabaya, yang terjadi pada tanggal 29-31 Agustus 2025.

Mereka awalnya berasal dari 315 orang yang telah ditangkap selama aksi berlangsung. Namun, dari 315 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, 33 orang di antaranya terbukti melakukan tindakan melawan hukum sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

33 orang tersebut terdiri atas 27 orang dewasa yang ditahan dan 6 anak di bawah umur yang telah dipulangkan ke orang tuanya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook