PapuaOne.com – Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey, bersama Tim Komnas HAM RI dari Perwakilan Provinsi menemui Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy di rumah kediamannya, pada Sabtu (6/9/2025).
Pada pertemuan itu Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan sejumlah klarifikasi mengenai prosedur dan mekanisme dari langkah advokasi yang telah dilakukan oleh LP3BH Manokwari terhadap keempat orang kliennya yang diduga sebagai tersangka Tindak Pidana Makar di Sorong.
Dalam keterangan tertulisnya, Advokat senior di Tanah Papua Yan Christian Warinussy kepada PapuaOne.com, Minggu (7/9/2025) membeberkan sejak mulai tahap penyidikan hingga tahap pelimpahan 4 (empat) orang kliennya tersebut di dakwah sebagai tersangka oleh penyidik dari Polresta Sorong kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
“Sekaligus kami juga menjelaskan bahwa secara resmi, kami bersama keluarga keempat klien kami yang diduga sebagai tersangka Tindak Pidana Makar tersebut tidak pernah diberitahu secara resmi sebelumya mengenai rencana pemindahan tempat sidang mereka (Abraham Goram Gaman dkk) dari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) ini.
Padahal, menurutnya secara hukum persoalan pemindahan tempat persidangan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey dan Tim Komnas HAM RI dari Perwakilan Provinsi kami juga menjelaskan bahwa dari sisi pembelaan hak-hak klien kami dalam kelanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar tidak menjadi masalah, karena kami Tim Penasihat Hukum telah siap melakukan pendampingan bagi para Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May dan Maksi Sangkek,” kata Yan.
“Hanya saja yang menjadi persoalan bagi mereka para klien kami tersebut, adalah mereka susah untuk berkomunikasi dengan para istri dan anak-anak serta kaum kerabat mereka, karena jarak lokasi domisili mereka masing-masing,” sambung dia.
Bagian ini yang namanya memerlukan bantuan dan fasilitasi dukungan dari pihak Gereja atau Pemerintah Daerah sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan menurut hukum.

Sebelumnya, tim Perwakilan Provinsi Papua telah mengirim pemberitahuan yang bersifat penting melalui surat nomor : 148/TL.Adua.3.5.6/IX/2025 tanggal 02 September 2025 kepada Yan Christian Warinussy selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum bagi 4 (empat) Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Makar, yaitu Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May dan Maksi Sangkek.
Kerja Tim Perwakilan Komnas HAM RI di Provinsi Papua didasarkan pada kewenangan pemantauan Komnas HAM RI yang diatur di dalam amanat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Itulah sebabnya, Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemantauan di kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan Manokwari, Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 September hingga 8 September 2025.
Pendampingan LP3BH Manokwari terhadap keempat tersangka
Sekedar informasi, PapuaOne.com sebelumnya telah memberitakan terkait hal tersebut. LP3BH Manokwari telah memberikan pendampingan secara hukum kepada keempat tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar atas nama Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha dan Nixon May di Polresta Sorong pada Senin (11/8/2025).
Advokat Bruce Labobar, SH dari LP3BH Manokwari yang ikut mendampingi keempat tersangka tersebut mengatakan, pelimpahan berkas perkara beserta keempat tersangka dari Polresta Sorong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di Kantor Kejari Sorong dilakukan tadi pagi sekitar pukul 10:00 Wit.
“Sebelumnya keempat klien kami tersebut lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Sorong. Keempat klien kami diantar ke kantor Kejari Sorong dan setelah melalui beberapa pemeriksaan administratif oleh Tim Jaksa,” kata dia.
Kemudian, masih kata dia keempat orang klien kami tersebut dititipkan kembali untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong.
“Kami mendapat informasi bahwa keempat klien kami tersebut akan dilimpahkan berkas perkaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A,” sebutnya.
“LP3BH Manokwari akan mempersiapkan segenap syarat administratif demi kepentingan advokasi perkara para klien kami tersebut di depan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A,” tandasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook