PapuaOne.com –  Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta sebagai Kuasa Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, mengaku telah menerima Pemberitahuan Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Kejaksaan Teluk Bintuni terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manokwari atas nama kedua klien kami tersebut.

Di dalam Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Beatrick Baransano serta Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Naomi Kararbo.

Kedua Relaas dibuat pada tanggal 22 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh kami selaku Penasihat hukum kedua Terdakwa.

“Selanjutnya kami akan menantikan pembuatan Memori Banding dari Saudara Jaksa Mustar, SH, MH yang sejatinya adalah Jaksa dan Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) pada Asisten Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” kata Yan.

“Atas memori banding tersebut, selaku Kuasa Hukum, kami akan menyusun kontra memori banding bagi kepentingan hukum kedua klien kami tersebut,” pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook