PapuaOne.com – LP3BH Manokwari kembali mempertanyakan perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap pembangunan Jalan Kaimana-Wasior Tahun Anggaran 2021?. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.

Dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, sang Advokat senior di Tanah Papua ini mengatakan pengerjaan proyek jalan Kaimana-Wasior tersebut diduga keras menghabiskan dana Rp.149 Milyar.

“Sejauh yang saya ketahui bahwa pekerjaan proyek besar tersebut sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat. Utamanya antara Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana,” kata Yan, Sabtu (6/9/2025).

Pengerjaan di lapangan dilaksanakan oleh 2 (dua) perusahaan/kontraktor bernama PT. Venus Inari dan PT. Ana Cenderawasih Permai. Kedua perusahaan tersebut diduga keras dimiliki oleh oknum pengusaha berinisial WH.

Namun, sambung Yan LP3BH Manokwari merasa heran kenapa perkara yang diduga telah menghabiskan uang negara sangat besar tersebut belum juga disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Sebagai sesama aparat penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya merasa heran dan curiga kenapa saudara Kajati Papua Barat dan jajarannya belum juga bergeming untuk menindak lanjuti perkara dugaan Tipidkor pada proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tersebut?,” kata dia.

Padahal, menurutnya langkah penyelidikan sudah dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyelidik dari Kejati Papua Barat. Apakah karena oknum WH adalah salah satu pengusaha besar yang sedang memangku jabatan organisasi pengusaha di Propinsi ke-32 di Indonesia ini?

“Rakyat Papua Asli yang punya tanah air di wilayah Provinsi Papua Barat sudah sangat disengsarakan akibat ulah para pengusaha yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” ungkapnya.

Lalu kenapa APH di Kejati Papua Barat seperti sengaja “mengabaikan” kasus Jalan Kaimana-Wasior tersebut?

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari di Tanah Papua, saya mendesak APH di Kejati Papua Barat untuk tidak ragu dan tidak memiliki rasa takut untuk segera menindaklanjuti proses hukum penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior demi menjawab penderitaan rakyat di Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat,” pintanya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook