PapuaOne.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia dan Provinsi Papua Barat terhadap fakta terjadinya “penundaan” pembayaran Tunjangan Pertambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Kabupaten Manokwari sejak bulan September 2024 hingga kini September 2025 atau setahun berlangsung.

Dalam kapasitas sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah cidera berat dalam aspek tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Manokwari yang sangat tidak sehat bahkan busuk.

“Sehingga seyogyanya dapat dilakukan langkah penindakan menurut amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Yan Christian Warinussy.

Belum lama ini, menurutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat FS sebagai tersangka bersama bendaharanya berinisial AHHN juga sebagai tersangka.

“Inti kasusnya adalah karena kedua tersangka tersebut diduga melakukan korupsi dana TPP pegawai (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Kedua tersangka yang adalah klien saya tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari,” imbuhnya.

“Sehingga menurut pemahaman hukum saya bahwa kasus tertunggak nya pembayaran hak pribadi para ASN di Kabupaten Manokwari terhadap TPP yang sudah berlangsung selama setahun terakhir ini, harusnya telah menjadi objek pemeriksaan hingga penyelidikan dan penyidikan oleh APH tanpa alasan apapun,” sambung Yan Christian Warinussy.

Sementara pihak-pihak yang diduga keras terlibat dalam masalah ini seyogyanya sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan secara intensif menurut amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook