PapuaOne.com – Pendukung pasangan calon nomor urut 2, Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen nampak sumringah pasca dalam hasil exit poll terkini dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025, unggul sementara dengan 57 persen suara.
Pemilihan Gubernur Papua memasuki babak baru setelah pasangan ini mengungguli lawannya yang meraih 43 persen suara. Exit poll dilakukan oleh tim independen dengan margin of error sebesar 4,5 persen dan mencakup berbagai wilayah di Papua.
Keunggulan ini disambut antusias DPD Bara JP Provinsi Papua, organisasi relawan pendukung pasangan “Mari-Yo”.
Mathius D Fakhiri, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPD Bara JP Papua, dinilai berhasil merangkul tokoh adat, pemuda, dan kalangan milenial.
“Alhamdulillah, dari hasil exit poll, pasangan ‘Mari-Yo’ unggul 57 persen. Kami optimistis keunggulan ini akan bertahan hingga pleno KPUD,” ujar Dr Ir Affandy Agusman Aris, Bendahara Umum DPP Bara JP, di Makassar, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Bara JP aktif mengawal rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga provinsi. “Ini adalah amanah demokrasi yang harus dijaga,” katanya.
Hasil sementara ini mencerminkan kuatnya aspirasi masyarakat Papua terhadap perubahan.
Mathius D Fakhiri dikenal memiliki rekam jejak profesional dan memahami dinamika Papua.
Sementara Aryoko Rumaropen dianggap sebagai teknokrat yang membumi dan fokus pada pembangunan berbasis potensi lokal.
Meski hasil resmi masih menunggu rekapitulasi final KPUD Papua, euforia pendukung “Mari-Yo” mulai terasa di sejumlah daerah.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan wakil gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).
Sengketa dengan nomor register Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Selain itu, MK mediskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;
MK hanya memberikan tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook