PapuaOne.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut para pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan dapat membayarkan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha mereka, meski pungutan royalti musik di industri kuliner seperti kafe dan restoran menimbulkan polemik.
Pemerintah pun bersikukuh pembayaran royalti musik adalah wajib. Berikut aturan dan tarif royalti musik yang harus dibayar pelaku usaha restoran dan kafe.
Menteri Hukum Supratman mengatakan, pemutaran musik di ruang publik untuk tujuan komersial merupakan salah satu bentuk komersialisasi yang perlu dihargai.
“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” kata Supratman, Selasa (5/8/2025).
Supratman menegaskan, dalam urusan pembayaran royalti musik untuk tujuan komersial, Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak memiliki kepentingan pribadi, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak cipta musik.
Selain itu, Menteri Hukum ini juga memaparkan perkembangan signifikan terkait royalti musik.
Pada awal penetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti, nilai yang terkumpul dan disalurkan hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Supratman mengatakan, laporan dari LMKN, royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan ini telah meningkat drastis menjadi Rp200 miliar per tahun.
LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik.
Berikut tarif royalti musik di industri jasa kuliner:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook