PapuaOne.com – Kementerian UMKM telah mengembangkan sistem SAPA UMKM yang merupakan fasilitas dan layanan dari pemerintah bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Demikian dikatakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Ia menegaskan saat ini bagi UMKM yang tidak terdaftar dalam sistem SAPA UMKM maka tidak akan memperoleh fasilitas dan layanan dari pemerintah. Menteri Maman Abdurrahman menjelaskan, sistem ini mendukung pemerintah menyederhanakan pengelolaan UMKM di seluruh Indonesia.
“(Jika tidak terdaftar) kehilangan kesempatan mendapatkan fasilitas hal-hal, ataupun layanan-layanan yang akan kita berikan. Karena sederhana ya, kita kan kementerian UMKM secara total pegawai ada seribu orang, nggak mungkin kita bisa ngurusin 57 juta UMKM (seluruh Indonesia),” kata Menteri Maman di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Maman menilai pengelolaan manual tidak masuk akal.
“Logikanya dari mana? Hampir nggak mungkin kalau kita dengan metode konvensional, kita bisa memberikan pelayanan one-on-one kepada 57 juta pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia. Satu-satunya cara adalah dengan cara digitalisasi dan memanfaatkan teknologi,” jelasnya.
Sistem SAPA UMKM akan dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI).
AI ini akan terhubung dengan perbankan serta sejumlah instansi pendukung, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Maman berharap kehadiran SAPA UMKM dapat mendukung tumbuhnya pengusaha mikro. Meski begitu, ia mengakui sistem tersebut masih perlu disempurnakan.
“Saya harus sampaikan, tentunya yang akan kita launching nanti adalah SAPA UMKM versi pertama. Tentunya nanti akan ada updating-updating lagi di-upgrade sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” ucap Maman.
“Karena ini in-house dari Kementerian UMKM. Artinya apabila ada aspirasi, evaluasi, dan lain sebagainya, ini tentu akan di-evaluasi juga. Akan kita lakukan improvement,” tambahnya.
Maman sebelumnya menyampaikan, Kementerian UMKM akan membuat aturan yang mewajibkan pelaku usaha mendaftar ke SAPA UMKM.
Ia menyebut sistem ini dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada pelaku usaha di Indonesia.
Setelah rampung, semua UMKM rencananya diwajibkan terdaftar.
“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” ujarnya saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam, dikutip dari Antara.
Dengan sistem ini, pemerintah memperoleh data lebih akurat mengenai UMKM di Indonesia. Target awal sebanyak 40 juta UMKM masuk dalam SAPA UMKM.
Maman menambahkan, data tersebut akan mempermudah pemerintah mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah UMKM, termasuk soal perizinan dan sertifikasi produk.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook