PapuaOne.com – Gegara konten live di media sosialnya, penyanyi yang juga anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Nafa Urbach mendapat banyak kritikan terkait pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta dari warganet.

Nafa Urbach penyanyi berusia 45 tahun itu menjelaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta adalah kompensasi. “Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan,” kata Nafa saat live di akun tiktok @nafaurbach80.

“Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah, sekarang mendapat kompensasi untuk kontrak,” sambung Nafa Urbach.

Oleh karena itu anggota DPR mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta untuk mengontrak di dekat daerah Senayan. Dijelaskan oleh Nafa Urbach, tidak semua anggota DPR memiliki rumah di Jakarta karena mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Jadi, orang dewan enggak orang Jakarta semuanya, itu kan dari seluruh pelosok, jadi enggak semuanya punya rumah di Jakarta,” ujar Nafa.

Senayan dipilih karena itu daerah terdekat dari kantor anggota dewan. Nafa Urbach kemudian juga membagikan pengalamannya sebagai orang yang tinggal di daerah Bintaro.

“Anggota dewan itu diwajibkan untuk kontrak rumahnya di dekat-dekat Senayan, supaya memudahkan mereka menuju DPR,” ucap Nafa.

“Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, macetnya luar biasa,” kata Nafa Urbach.

Tak berselang lama pernyataan Nafa Urbach tersebut menuai banyak kritik di media sosial.

“Kalau dari daerah, ya nyewa lah, enaknya jadi pejabat DPR semua difasilitasi,” tulis @putrialba425.

“Emang anggota DPR enggak kuat ngontrak rumah sendiri? Rakyat aja yang karyawan pabrik gaji UMR, ngontrak sendiri bisa,” tulis @athayaazmi.

“Kami rakyat kerja, merantau kemana-mana bayar sewa rumah sendiri kok, kalian kenapa harus pemerintah yang bayar sewa? Bayar sendiri lah, gaji besar kan,” tulis @ciput.br.juntak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar Indra mengatakan, tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sementara itu, alasan diberikan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

Dijelaskan oleh Said, memberikan tunjangan perumahan dinilai lebih efisien dibanding menyediakan fasilitas rumah bagi anggota DPR.

Karena biaya untuk perawatan rumah dinas tersebut bisa mencapai ratusan miliar per tahun. Said mengatakan tunjangan rumah yang diterima anggota DPR periode 2024-2029 mencapai Rp 50 juta per bulan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook