PapuaOne.com – Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar mengaku hingga saat ini pihaknya belum sama sekali menerima pengaduan masyarakat terkait pembekuan rekening dormant.
Menurutnya, pembekuan rekening dormant berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Untuk pembekuan rekening pasif atau dormant, itu kewenangan PPATK. Mereka yang menentukan kebijakan tersebut. Kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke PPATK,” katanya belum lama ini.
Otoritas Jasa Keuangan Papua akan menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pusat OJK jika memang terdapat informasi resmi mengenai pembekuan rekening pasif secara massal.
Sejauh ini, kata dia OJK Papua belum menerima pengaduan masyarakat terkait hal itu. “Sejauh ini, kami belum menerima rilis resmi apapun terkait hal tersebut dari OJK Pusat,” pungkasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook