PapuaOne.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Merauke mulai melakukan penghentian sementara gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.
Langkah tersebut pun mendapat dukungan dari Komisi I DPR Kabupaten Merauke. Ketua Komisi I DPRK Merauke Mario Rey Maturbongs saat dimintai tanggapannya terkait dengan penghentian sementara gaji yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke atas permintaan dari setiap pimpinan OPD menyatakan sangat mendukung tindakan tegas tersebut.
‘’Saya pikir kami dari Komisi I DPR Kabupaten Merauke sangat mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dengan menghentikan sementara gaji bagi setiap ASN yang tidak melaksanakan tugasnya,’’ kata Mario disela-sela Launching SPPG baru dengan 8 sekolah sasaran di SD Inpres Gudang Arang Merauke, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, lanjut Mario Rey Maturbong, apabila ASN tersebut sudah melaksanakan tugasnya dengan baik maka gaji mereka harus dibayarkan dan tidak boleh ditahan lagi.
‘’Saya pikir hak akan dibayarkan ketika kewajiban telah dilaksanakan. Ketika sudah melaksanakan kewajibannya, maka tentu hak harus dibayarkan,’’ jelasnya.
Mario mengaku dari reses yang dilakukan selama ini, untuk pegawai yang ada di kota dan pinggiran kota sudah melaksanakan tugas dengan baik. Hanya yang ada di pedalaman, karena masalah akses transportasi yang perlu juga diperhatikan oleh pemerintah.
‘’Misalnya di Kimaam. Kita mau pergi ke Waan saja, berapa juta yang harus kita keluarga. Sementara gaji guru kontrak berapa atau pegawai berapa. Sehingga terkadang mereka tunggu dana BOS cair baru mereka jalan satu kali,’’ katanya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook