PapuaOne.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, Kamis (17/7) akan memasuki tahap mendengar keterangan ahli.

Yan Christian Warinussy mengungkap didalam berkas perkara kedua klien atas nama Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano terdapat 3 (tiga) orang ahli yang direncanakan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Mereka adalah Arif Rachman, ST, MT, MM (ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).

“Juga Willem Gasperzs, S.ST, MT dosen teknik sipil dari Politeknik Negeri Ambon-Maluku. Serta Lika Saputra (ahli Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan/BPKP Provinsi Papua Barat),” kata Yan Christian Warinussy.

“Sebagai Penasihat Hukum dari kedua klien saya Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano. Saya akan melakukan kajian terhadap keterangan ketiga ahli tersebut, apakah benar kedua klien saya adalah bagian dari pihak yang dimaksudkan sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Perubahannya di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021,” kata Yan.

Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun. Yan Christian Warinussy
Yan Christian Warinussy

Masih kata Yan Christian Warinussy, sebab kedua klien tersebut sesungguhnya tidak termasuk di dalam pejabat yang seyogyanya bertanggung jawab dalam konteks Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Terdakwa Naomi Kararbo adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Sedangkan Terdakwa Beatrick Baransano adalah Kepala Sub Bagian Keuangan yang tidak termasuk dalam konteks pejabat pengadaan barang dan jasa,” ungkap Yan Christian Warinussy.

Sebab diduga keras terjadinya kerugian negara sejumlah Rp.7,3 Milyar lebih dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey justru disebabkan karena penyedia jasa (CV. Gloria Bintang Timur) yang tidak memiliki kompetensi dalam pelaksanaan konstruksi. Serta lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas paket pekerjaan tersebut, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara tersebut.

“Sesungguhnya pula mesti ditelusuri para penyedia jasa dari CV. Gloria Bintang Timur tersebut “mengalirkan” uang negara miliaran rupiah tersebut sampai kepada siapa saja? Apakah orang tersebut ada di dalam CV. Gloria Bintang Timur? Atau kah di luar perusahaan tersebut?,” tandasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook