PapuaOne.com – Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa perusahaan travel penyedia layanan haji khusus menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per jemaah kepada asosiasi.
Setoran tersebut diberikan agar perusahaan travel mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus pada 2024. “Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, US$ 2.600 sampai dengan 7.000,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, (14/8/2025).
Menurutnya, jika dirupiahkan, per kuota sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta. KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Modus yang digunakan adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kementerian Agama membagikan kuota tersebut kepada asosiasi agen untuk kemudian disalurkan ke perusahaan travel dan biro travel.
Sementara untuk mendapatkan kuota, perusahaan travel harus menyetorkan sejumlah uang sebagai fee ke asosiasi. Selanjutnya, asosiasi menyetorkan dana itu kepada orang Kementerian Agama.
“Juga ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” ujarnya.
Asep menjelaskan besaran fee ini bervariasi, tergantung ukuran perusahaan travel. Faktor lainnya juga mencakup fasilitas yang disediakan, seperti hotel yang dekat dengan Masjidil Haram dan layanan tambahan lainnya.
KPK menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, (9/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.
“Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa,(12/8/2025).
Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri yaitu berinisial IAA dan FHM. Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook