PapuaOne.com – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang dan tak kunjung usai seperti tarik ulur ini, akhirnya Rektor UGM, Ova Emilia, bersama Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro serta Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta buka suara.
Setelah berbulan-bulan polemik dugaan ijazah palsu itu menjadi bahan perdebatan publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Klarifikasi itu disampaikan lewat podcast resmi UGM bertajuk #UGMmenjawab Ijazah Joko Widodo, yang tayang di kanal YouTube kampus, Jumat (22/8/2025). Rektor UGM, Wakil Rektor UGM dan Dekan hadir sebagai narasumber.
Diskusi yang dipandu Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, membahas detail perjalanan pendidikan Jokowi, mulai dari proses penerimaan, kehadiran, hingga kelulusan.
Sigit menjelaskan, Jokowi dinyatakan lolos seleksi masuk Fakultas Kehutanan UGM pada 18 Juli 1980 dan resmi terdaftar pada 28 Juli 1980.
“Pencatatannya sudah jelas, registrasi resmi dilakukan pada tanggal itu,” ujarnya.
Jokowi kemudian lulus lima tahun kemudian, pada 1985.
UGM juga menegaskan memiliki dokumen registrasi asli Jokowi. Namun, dokumen tersebut kini berada di kepolisian dan tidak dapat ditampilkan ke publik karena merupakan data pribadi.
Menanggapi isu pembimbing akademik, Sigit mengonfirmasi bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen wali Jokowi sejak semester lima hingga ia lulus.
“Beliau dulu masih insinyur Kasmudjo, lalu melanjutkan studi dan pensiun sebagai Kasmudjo, MS,” tambahnya.
Sementara Rektor UGM, Ova Emilia mengatakan UGM sudah beberapa kali secara tegas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni Universitas Gadjah Mada.
Ova menjelaskan, UGM memiliki dokumen otentik yang mencatat seluruh proses pendidikan Jokowi, mulai dari penerimaan mahasiswa, perkuliahan di jenjang sarjana muda hingga sarjana, kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga prosesi wisuda.
Menurutnya, sesuai ketentuan hukum, universitas hanya dapat membuka data yang bersifat publik. Sementara itu, data pribadi alumni merupakan hak individu dan wajib dilindungi.
“Ijazah asli sepenuhnya dipegang oleh alumni, sehingga penggunaan maupun perlindungannya adalah tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
Rektor UGM ini menambahkan, tugas perguruan tinggi dalam mendidik mahasiswa berakhir saat yang bersangkutan lulus dan menerima ijazah. Sejak itu, alumni berhak penuh menggunakan ijazahnya untuk berbagai kepentingan yang sah menurut hukum. ***
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook