PapuaOne.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, Kamis (17/7) menghadirkan seorang saksi mahkota atas nama Akalius Yanus Misiro (AYM).

AYM yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH sebagai saksi bagi Terdakwa Najamuddin Bennu, Terdakwa Daud, Terdakwa Adi Kalalembang, Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano.

Namun di awal keterangannya, saat ditanya oleh Hakim Ketua Majelis Helmin Somalay, SH, MH justru Saksi Mahkota AYM tegas mengatakan sama sekali tidak mengenal Terdakwa Naomi Kararbo maupun Terdakwa Beatrick Baransano.

Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Kararbo dan Terdakwa Baransano Advokat Yan Christian Warinussy, tentang pengenalan, saksi AYM menjawab tegas, “saya sama sekali belum pernah bertemu kedua Ibu ini dan baru bertemu dan mengenal mereka berdua saat ini,” jawab saksi AYM.

Sedikit menarik, ketika Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu Advokat Piter Welikin “mengejar” saksi AYM terkait dari mana saksi AYM mendapatkan uang untuk membayar kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat?.

Saksi AYM sempat menjawab, “itu sudah menyangkut harga diri  saya Pak PH, saya tetap mau menunjukkan kalau saya bertanggung jawab, soal saya dapat uang dari mana? Itu urusan saya pak PH,” jawab saksi AYM dengan nada sedikit kesal.

Saksi AYM saat dicecar oleh Advokat Yan Christian Warinussy, apakah pernah saksi AYM memberikan uang atau hadiah atau janji apapun kepada Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano.

“Saya tidak pernah memberikan apapun kepada kedua Ibu ini, karena saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengenal mereka sebelum sidang hari ini Bapak,” jawab saksi AYM dengan tenang.

Menarik juga, karena saksi AYM sempat menerangkan jika dirinya pernah menerima dokumen bank garansi dari karyawan PT Bank Mandiri Tbk Cang Bintuni terkait penyelesaian pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tersebut. Saat itu, dokumen asli garansi Bank dipegang oleh saksi AYM.

Sidang ditunda oleh Hakim Ketua Somalay hingga dibuka kembali di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA pada hari Jum’at (25/7) dengan agenda mendengar keterangan ahli yang di ajukan okeh Jaksa Penuntut Umum.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook