PapuaOne.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana Makar yang mengadili 4 (Empat) Orang Terdakwa Staf Khusus dan Perwira Polisi serta Tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) atas nama Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek akan dilanjutkan pada Selasa (23/9) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Agenda Sidang Perkara Pidana Nomor : 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman dan Perkara Pidana Nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Herbert Harefa, SH.MH.
Sedangkan Sidang perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Nikson May dan Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Maksi Sangkek akan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.
Agenda persidangan Selasa Minggu depan tersebut akan mendengarkan Putusan Sela dari kedua Majelis Hakim tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum para Terdakwa telah siap menghadiri persidangan. Kami juga akan mempersiapkan segenap langkah hukum yang bakal dilakukan pasca putusan sela tersebut,” kata advokat senior di Tanah Papua Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Senin (22/9/2025).
Lanjut Yan, baik apabila keberatan (eksepsi) para Terdakwa sebagai klien kami maupun eksepsi Tim Penjahat Hukum dikabulkan maupun jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus tersebut menolak keberatan (eksepsi) kami.
“Tim Penasihat Hukum keempat Terdakwa Makar tersebut dari Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua telah siap dengan segenap perkembangan hukum dalam persidangan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook