PapuaOne.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana Makar atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek dilanjutkan Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus.
Agenda sidang perkara dugaan tindak pidana Makar hari ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi tersebut, masing-masing : anggota Polri dari Polresta Sorong Muhamad Husein Tuankotta, anggota Polri dari Polda Papua Barat Daya Irma serta seorang saksi beridentitas Diego Armando Lokollo, karyawan sebuah perusahaan swasta di Sorong Kota.
Menurut laporan dari Advokat Thresje Jullianty Gasperzs dari Makassar bahwa ketiga saksi hanya menerangkan kalau mereka bertiga mengenal dan pernah bertemu dengan Terdakwa Abraham Goram Gaman saja.
Ketiga orang saksi tersebut sama sekali tidak mengenal ketiga Terdakwa lain, yaitu Terdakwa Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek.
Ketiga orang saksi juga menerangkan bahwa mereka hanya melihat Terdakwa Goram Gaman datang ke kantor Polresta Sorong maupun Kantor Polda Papua Barat Daya serta Kantor Gubenur Papua Barat Daya.
“Menurut keterangan para saksi, klien kami Terdakwa Abraham Goram Gaman hanya datang mengantarkan surat saja dan tidak melakukan tindakan apapun yang melawan hukum. Jadi ketiga orang saksi tersebut sama sekali tidak mengenal ketiga klien kami yang lain, yaitu Terdakwa Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek,” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Selasa (30/9/2025).
Meskipun Majelis hakim dari perkara atas nama Terdakwa Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek mempertanyakan tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga orang saksi tersebut di depan sidang, tetapi ketiga saksi tetap bersikukuh mengatakan bahwa mereka samasekali tidak mengenal ketiga klien kami tersebut.
“Kami hanya mengenal Terdakwa Abraham Goram Gaman yang hari itu datang mengantarkan surat bersamaan dengan seorang Ibu yang kami tidak tahu Namanya,” jawab ketiga saksi serentak di hadapan sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Senin siang (30/9).
Selanjutnya sidang perkara atas nama keempat Terdakwa yang adalah klien kami, akan dilanjutkan Selasa (7/10) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang akan diajukan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook