PapuaOne.com – Perkembangan sidang perkara atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay terkait peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) Penatua Advokat Yan Christian Warinussy kian menarik. Pasalnya, pada lanjutan sidang Rabu (30/7/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH menghadirkan 2 (dua) orang anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.
Mereka adalah David Kamarea dan Robert Hubera. Kedua saksi ini yang ikut melakukan penyidikan terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay terkait kepemilikan senjata.
Saksi David Kamarea menerangkan bahwa dirinya ikut saat pihak Polresta Manokwari mendapat informasi tentang akan adanya penyerahan senjata api (senpi) dari keluarga almarhum Yahya Sayori pada bulan Juni 2024 yang lalu.
“Saat itu saya ikut bersama tim, kami 5 (lima) orang dan lewat senior kami (nama tidak disebutkan) menerima 2 (dua) pucuk senpi, yaitu senpi organik jenis mouser dan rakitan jenis AK 47”, terang saksi Kamarea kepada Hakim Anggota 1 Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH.
Saksi Kamarea juga menerangkan kalau dia dan tim mendapat perintah mengambil senpi dari Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Ipda Steven Ginting (kini Kapolsek Prafi).
“Serah terima senjata api (senpi) tersebut terjadi di Warmare, tepatnya di mata jalan Njuar,” terang saksi Kamarea ketika ditanyai oleh Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Tibiay, Advokat Metuzalak Awom, SH.
Pada saat terjadi “serah terima” senpi tersebut, saksi Robert Hubera kendatipun ikut bersama tim, tapi saksi Hubera hanya duduk di dalam mobil patroli milik Polresta Manokwari. Dari keluarga Sayori, saksi Kamarea mendapat informasi bahwa senjata api tersebut diterima dari keluarga Terdakwa Zakarias Tibiay untuk membayar denda ada akibat kematian almarhum Yahya Sayori yang menyerahkan senjata api tersebut mewakili keluarga Almarhum Yahya Sayori adalah Atus Sayori.
“Tapi karena keluarga sayori mengetahui bahwa kepemilikan senjata tanpa ijin itu dilarang, maka keluarga Sayori menyerahkan senpi tersebut kepada Polresta Manokwari”, tambah saksi Hubera saat ditanya Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH.
Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Tibiay Advokat Awom, apakah saksi berdua mengetahui kalau senpi tersebut menjadi Barang Bukti (BB) dalam perkara pidana nomor : 236/Pid.B/2024/PN.Mnk ? Saksi Hubera dan Kamarea menjawab serentak : “kami tidak tahu”.
Menarik, karena ketika dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Somalay, apakah kedua saksi mengetahui jika senjata api tersebut pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana? Kedua saksi menjawab serentak : “kami tidak mengetahuinya”.
Ketika dimintai tanggapannya, Terdakwa Zakarias Tibiay menjawab tegas : “yang Mulia hakim, itu senjata yang jadi barang bukti (BB) itu bukan milik saya”.
Suasana sidang yang semula berjalan tertib, mulai memanas ketika saksi Kamarea maupun saksi Hubera menjelaskan bahwa mereka tahu para terduga pelaku penembakan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy.
“Terdakwa Zakarias Tibiay adalah salah satunya”, jawab saksi Kamarea tegas.
“Kamu dua (saksi.red) bicara yang benar, kamu dua ada bersama mereka yang eksekusi pak Warinussy”? Timpal pengunjung sidang.
Kedua saksi mengaku: “Kami hanya membaca dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Zakarias Tibiay saja,” tambah saksi Kamarea kepada Advokat Metuzalak Awom.
Kedua saksi juga mengakui bahwa keduanya mendapat informasi dari penyidik perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang telah memeriksa Terdakwa Zakarias Tibiay. Baik saksi Hubera maupun saksi Kamarea membenarkan bahwa dalam perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk, tidak dilakukan reka ulang (rekonstruksi).
Saksi Kamarea tidak mengetahui saat Terdakwa Zakarias Tibiay diinterogasi yang berakibat mukanya sempat mengalami lebam dan bibir pecah serta berdarah sebagaimana ditanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Advokat Penina Noriwari.
Akibat keterangan kedua saksi terkait Terdakwa Zakarias Tibiay “ikut” di dalam mobil yang mengeksekusi saksi korban Advokat Yan Christian Warinussy pada Rabu (17/7/2024)? Beberapa pengunjung mulai bergumam dan mempertanyakan “kebenaran” dari keterangan kedua anggota Polresta Manokwari.
Beberapa dari pengunjung memutar ke belakang ruang sidang pengadilan hingga ada yang memasuki ruang sidang dari pintu samping. Akibatnya, hakim ketua Somalay menskorsing sidang untuk beberapa menit.
Selanjutnya, setelah diskorsing selama kurang lebih setengah jam, sidang dibuka kembali dan dilanjutkan dengan rencana menghadirkan saksi Atus Sayori.
“Jaksa penuntut umum harap memanggil kembali para saksi,” pintah Hakim Ketua Somalay kepada Penuntut Umum Uriway dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Sidang ditunda hingga Selasa (5/8) mendatang untuk agenda pemeriksaan saksi dan rencana saksi meringankan (ade charge) dari Terdakwa Zakarias Tibiay.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook