PapuaOne.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar surat presiden (surpres) yang telah dikirim ke DPR RI terkait ihwal pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR sampai hari ini belum menerima surpres mengenai pergantian Kapolri.
“Belum ada ya,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, (12/9/2025).
Sementara tuntutan pencopotan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat kala gelombang demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September lalu.
Adapun Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo pada 2021 silam.
Pada aksi demontrasi yang berujung chaos itu, masyarakat mendesak Jenderal Listyo Sigit mundur dari jabatannya dampak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
Insiden tragis tersebut terjadi saat demonstrasi pada Kamis, (28/8/2025). Akibat kejadian itu berdampak meluasnya aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dengan pembakaran sejumlah fasilitas publik di beberapa daerah.
Menanggapi itu, Kapolri Listyo Sigit mengatakan jabatannya merupakan hak prerogatif Presiden. “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden,” kata Listyo di Kopi Koneng, Hambalang, Bogor, seperti dikutip Antara pada Sabtu, (30/8/2025).
Sebagai seorang prajurit, dia menyatakan siap menjalankan perintah presiden. Meski begitu, sambung dia, fokusnya saat ini menjalankan perintah presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Salah satunya meredam demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR dan belakangan meluas menjadi reformasi kepolisian,” katanya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook