PapuaOne.com – Fokus kebijakan pajak Indonesia seharusnya bukan sekadar mengejar penerimaan negara, melainkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Demikian dikatakan Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu dalam acara 42nd Indonesia Update Conference, yang digelar pada Jumat kemarin (12/9/2025).

Wakil Ketua DEN ini menilai kebijakan pajak di Indonesia selama ini masih salah arah. Menurutnya bahwa apabila kebijakan pajak hanya difokuskan kepada kepatuhan, maka yang terjadi hanyalah berburu pajak di kebun binatang atau intensifikasi.

“Anda pasti tahu ini, bahwa target pejabat pajak seharusnya bukan pendapatan, melainkan kepatuhan. Fakta bahwa targetnya adalah pendapatan berarti berburu di kebun binatang. Anda melakukan intensifikasi,” kata Mari.

Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat rasio pajak Indonesia stagnan di kisaran 10% Produk Domestik Bruto (PDB).

Pertama, efisiensi administrasi pajak yang masih rendah.

Kedua, besarnya sektor informal yang tidak tercatat.

Ketiga, banyaknya pengecualian dan ambang batas pajak yang terlalu tinggi, terutama untuk UMKM.

Sebagai contoh, ia menyoroti ketentuan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun yang hanya dikenakan tarif pajak 0,5%.

Ambang batas ini, kata Mari, jauh lebih besar dibandingkan negara lain, yakni empat hingga lima kali lipat lebih tinggi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook