PapuaOne.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengusulkan kepada Pemkab Manokwari harus menyiapkan produk regulasi lokal setingkat Peraturan Daerah (Perda).

Usulan itu disampaikan advokat senior di Tanah Papua ini dalam rangka mencegah produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan yang berpotensi membahayakan nyawa manusia di daerah ini.

“Kami menerima informasi bahwa sesungguhnya pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari telah menyiapkan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Sabtu kemarin (20/9/2025)

Yan Christian Warinussy membeberkan bahwa Ranperda tersebut sesungguhnya telah ada “di tangan” Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari.

“Itu artinya saat ini rakyat dan para pelaku usaha menantikan langkah pembahasan dan akhirnya ditetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Manokwari,” sebut Yan.

“Sudah ada kasus yang terjadi, karena itu sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) saya mendesak DPRK Manokwari agar segera membahas dan mensahkan Ranperda tersebut menjadi Perda dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook