PapuaOne.com – Insiden intimidasi, persekusi serta perbuatan melawan hukum yang diduga keras telah dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Octaria terhadap 4 (empat) orang jurnalis media Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jum’at (3/10) kemarin mendapat kecaman keras dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.
Dalam keterangan tertulisnya, kepada PapuaOne.com, Rabu (8/10/2025) Yan Christian Warinussy mengatakan dirinya mengutuk keras tindakan intimidasi, persekusi serta perbuatan melawan hukum Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Octaria.
“Tindakan tersebut telah faktual melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Polri serta Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Yan.
Menurutnya, perbuatan dan tindakan oknum AKP Rian Octaria tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. “Sehingga saya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan AKP Rian Octaria segera dinonaktifkan dari jabatannya saat ini, demi kepentingan proses hukum dan etika,” pintanya.
“Saya juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mengedepankan hubungan solidaritas dengan para insan pers di Indonesia dan Tanah Papua dalam melaksanakan proses hukum dan etika terhadap AKP Rian Octaria tersebut,” ujar dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook