PapuaOne.com – Setelah 2 (dua) kali tertunda, akhirnya Sidang Pidana Khusus (Pid.Sus) Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay atas tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap diri Advokat Yan Christian Warinussy dapat berlanjut pada, Selasa (15/7/2025) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua : Helmin Somalay, SH, MH tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan (tuduhan) Jaksa Penuntut Umum Fedrika Y. Uriway, SH, MH dan dihadiri Terdakwa Zakarias Tibiay didampingi Penasihat Hukum Penina Noriwari, SH.
Sidang juga dihadiri saksi korban Advokat Yan Christian Warinussy didampingi istri terkasih bersama putra putrinya serta kerabat keluarganya.
Dalam uraian surat dakwaannya, Jaksa Uriway menguraikan pada dakwaan kesatu bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay diduga terlibat tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api rakitan laras panjang jenis AK 47.
Sehingga Terdakwa didakwa dalam perbuatannya diancam dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No.17) dan Undang Undang Republik Indonesia Darurat Nomor : 8 Tahun 1948.

Terdakwa ZT tersebut juga didakwa turut serta dalam dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap diri Advokat Yan Christian Warinussy pada Hari Rabu (17/8/2024) lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
“Sayang sekali, karena saya melihat isi surat dakwaan sedikit bertentangan dengan fakta materil kasus yang saya alami setahun lalu,” kata Advokat Yan Christian Warinussy seusai sidang.
“Saya dan keluarga berharap keadilan dapat kami raih melalui persidangan perkara ini, utamanya dalam menemukan fakta apakah benar Terdakwa ZT dan rekannya yang dikategorikan sebagai Daftar Pencarian Saksi dapat terjadi bukti?,” sambung dia.
Masih katanya, karena sampai hari ini, saya secara pribadi bersama istri dan anak-anak saya belum yakin bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay dan rekannya terlibat dalam kasus yang menimpa diri saya setahun lalu di Sanggeng-Manokwari tersebut.
Sementara sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan Senin (21/7/2025) dengan agenda mendengar keberatan (eksepsi) dari terdakwa ZT bersama Tim Penasihat Hukumnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook