PapuaOne.com – Setelah menjalani sidang perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, pada Selasa (5/8/2025) kemarin. Advokat Yan Christian Warinussy mengusulkan pengalihan tahanan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

“Status penahanan terdakwa Zakarias Tibiay masih “dititipkan” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari hingga saat sidang Selasa (5/8/2025) kemarin,” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Kamis (7/8/2025).

Padahal, menurutnya dengan status sebagai tahanan Pengadilan Negeri Manokwari, maka tempat penahanan Terdakwa Zakarias Tibiay juga seyogyanya bisa dialihkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Hal ini, kata  Yan Christian Warinussy dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat lebih leluasa dan lebih nyaman menjalani persidangan perkaranya di depan persidangan pengadilan.

“Saya kira telah diusulkan oleh Tim Penasihat Hukumnya dan dapat segera dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari,” pungkas dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook