PapuaOne.com – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendapat angin segar terkait kasusnya dalam kasus dugaan penghasutan berpotensi menimbulkan kekhawatiran Masyarakat. Kabar baik itu disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berbicara kemungkinan aka nada diberikannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Delpedro kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penghasutan demonstrasi.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan SP3 bakal diberikan apabila Delpedro mengajukan praperadilan dan memenangkannya.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, kalau sekiranya Delpedro Marhaen merasa bahwa Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, maka silahkan diajukan praperadilan.
“Tetapi, kita lihat saja. Nanti kalau misalnya dimenangkan, kami dengan sportif akan mengeluarkan SP3, kalau memang tidak cukup bukti,” kata Yusril di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Walaupun, bila dalam perjalanannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, maka proses persidangan menanti.
Di sisi lain, Yusril juga menyinggung adanya upaya hukum lain seperti Restorative Justice atau keadilan restoratif yang bisa dijalankan.
“Tetapi kalau terbukti, ya, terus persidangan akan dijalankan. Atau kemungkinan juga akan restorative justice. Kami ingin segala sesuatu itu fair (adil). Jadi, masyarakat melihat ini (proses hukum),” tuturnya.
Yusril menyebut sudah menemui Delpedro di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan sudah berbincang berkaitan dengan perkara yang dituduhkan.
Dalam pembicaraan yang berlangsung secara rasional dan intelektual itu, Delpedro tetap bersikukuh mengatakan tidak bersalah.
“Dia mengatakan tidak bersalah. Dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum. Dan saya mengatakan kami menghormati pendirian Anda. Kalau anda merasa tidak bersalah, bahkan dari sekarang pun kami persilahkan (praperadilan),” ungkap Yusril.
Menurutnya, dalam perkara ini ada pihak tertentu sengaja membuat framing bahwa dia dan Delpedro seolah-olah seperti orang bermusuhan, padahal tidak seperti itu.
Yusril menegaskan meski saat ini sebagai penyelenggara negara, namun pada dasarnya kedudukan itu setara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta pada Senin, 1 September 2025.
Bersangkutan diancam pasal berlapis yakni diduga melakukan tindak pidana menghasut, melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat yang melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 45A Ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook