PapuaOne.com – Terdakwa Zakarias Tibiay kembali menjalani sidang lanjutan dengan dua dakwaan yaitu pertama diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 dan kedua terlibat perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy.
Sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH, pada Kamis (18/9/2025) menjatuhkan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 hari bagi Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 8 (delapan) bulan penjara.
Dalam putusan Hakim Ketua Somalay yang dibantu hakim anggota Caroline D. Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, MH tersebut Terdakwa Zakarias Tibiay dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kesatu yaitu diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan Laras panjang jenis AK-47. Yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951.
Sementara untuk dakwaan kedua mengenai dugaan Terdakwa Zakarias Tibiay terlibat perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy pada Rabu (17/7/2024) sama sekali tidak terbukti. Sehingga Terdakwa ZT, dibebaskan.
Yan Christian Warinussy selaku korban perbuatan pidana percobaan pembunuhan dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Kamis (18/9/2025) mengatakan dengan demikian kini apa yang ia yakini sejak awal bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay ditangkap oleh petugas Polresta Manokwari bahwa dia ZT tidak terlibat perkara perbuatan pidana percobaan pembunuhan menjadi nyata dan faktual.

“Itu artinya saya kira Saudara Terdakwa Zakarias Tibiay dan keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap penangkapan dan penahanan serta penuntutan terhadap dirinya menurut hukum,” kata Yan Christian Warinussy.
Yan Christian Warinussy dan keluarganya juga akan mendesak otoritas lembaga penegak hukum seperti Polri agar membuka dan menyelidiki kembali perkara percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
“Agar polisi fokus mencari siapa sesungguhnya dalang dibalik percobaan pembunuhan terhadap diri saya selaku seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di dunia saat ini,” terang dia.
Pasalnya Yan Christian Warinussy menduga kuat bahwa pelaku dan dalangnya bukanlah orang biasa atau orang kecil seperti Terdakwa Zakarias Tibiay. “Dugaan kami bahwa tindakan percobaan pembunuhan terhadap diri saya jelas bukan bermotif balas dendam atau sakit hati semata,” beber Yan.
“Akan tetapi motifnya ini bisa lebih luas lagi yaitu akibat aktifitas saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan sekitarnya,” ujar Yan Christian Warinussy.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook