PapuaOne.com – Persidangan perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay dilanjutkan Rabu (3/9) dengan agenda awal mendengar keterangan saksi-saksi verbalisan. Yaitu oknum anggota polisi selaku penyidik yang pernah memeriksa diri Terdakwa Zakarias Tibiay di Polresta Manokwari.

Namun entah mengapa?, tiba-tiba agenda sidang berubah dari pemeriksaan saksi verbalisan menjadi pembacaan surat tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Jaksa hanya membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik. Sedangkan file aslinya menurut Jaksa akan disusulkan melalui Panitera Pengganti perkara ini.

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api.

Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Surat Dakwaan Pertama.

Sedangkan terhadap dakwaan kedua mengenai dugaan turut serta nya Terdakwa Zakarias Tibiay dalam tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap diri Advokat Yan Christian Warinussy, dinyatakan tidak terbukti.

Sesungguhnya selama persidangan perkara ini, tidak ada satu saksi fakta yang diajukan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mampu membuktikan bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay ada menyimpan atau membawa atau ada dalam penguasaannya senjata api tersebut.

Sebab saat Terdakwa Zakarias Tibiay ditangkap pada bulan Februari 2025 pun tidak ditemukan adanya sepucuk senjata api apapun pada dirinya atau dalam penguasaannya.

“Apalagi dakwaan subsider mengenai dugaan keterlibatannya di dalam mobil yang diduga digunakan untuk terduga pelaku melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan atas diri saya selaku saksi korban pada Rabu, 17 Juli 2024,” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Kamis (4/9/2025).

Itupun, menurutnya Terdakwa Zakarias Tibiay sama sekali tidak ada sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa sendiri maupun 2 (dua) orang saksi yang meringankan. Para saksi fakta yang diajukan oleh JPU tidak ada yang mengenal ataupun melihat diri saksi pada saat sebelum, saat kejadian maupun sesudah peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 tersebut.

“JPU juga meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A agar mengembalikan senjata api jenis M16 rakitan tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari. Dengan demikian maka peristiwa dugaan percobaan pembunuhan atas diri saya setahun lalu masih gelap atau bersifat misteri,” beber sang Advokat.

Menarik pula, karena Terdakwa Zakarias Tibiay hanya dihadirkan secara daring (online). Sementara JPU dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Awom, SH hadir di persidangan.

Selanjutnya sidang ditunda hingga Senin (8/9) dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Zakarias Tibiay dan Tim Penasihat Hukumnya.

Terdakwa ZT dituntut JPU agar dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan dipotong selama Terdakwa ZT menjalani tahanan sementara sejak Februari 2025 hingga saat ini.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook