PapuaOne.com – Langkah Zakarias Tibiay (ZT) dengan memberikan kuasa hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy dinilai sudah tepat sasaran. Pasalnya Advokat Yan Christian Warinussy sudah dikenal se-Tanah Papua akan keberhasilannya menangani kasus atau perkara kliennya.

Tepat pada, Senin (22/9) secara resmi Zakarias Tibiay (ZT) memberikan kuasa hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy, SH sebagai Kuasa Hukumnya.

“Pemberian kuasa hukum sesuai amanat Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian Zakarias Tibiay telah menyerahkan kuasa kepada saya sesuai amanat Pasal 1992 KUH Perdata tersebut untuk mewakili kepentingan hukumnya,” kata Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada PapuaOne.com, Senin (22/9/2025).

Langkah Zakarias Tibiay (ZT) dengan memberikan kuasa hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy dinilai sudah tepat sasaran. Pasalnya
ZT saat memberikan kuasa hukum kepada Yan Christian Warinussy.

Yaitu, sambung Yan untuk melakukan segera langkah hukum pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk. “Dimana dalam putusan tersebut Zakarias Tibiay dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dan atau terlibat dalam dakwaan kedua mengenai peristiwa pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap diri saya pada Rabu (17/9) yang lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari,” bebernya.

“Selanjutnya saya akan memulai langkah hukum dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak berkompeten yang telah melakukan tindakan hukum terhadap klien saya tersebut,” ujar dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook